Desa Panunggalan

Kec. Pulokulon
Kab. Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Info
MUSIM PENGHUJANG TELAH TIBA. AYO JAGA KESEHATAN DIRI DAN KELUARGA DARI DEMAM BERDARAH

Artikel

MAU NIKAH? INI ALURNYA

Admin SIP

24 Oktober 2022

59 Kali dibuka

Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan. Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk mempermudah pendaftarn nikah, Kementerian Agama menyediakan pendaftaran secara Offline dan Online.

Berikut Alur Pendaftaran Offline :

Langkah Pertama

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, Maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah Kedua

  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Berikut Alur Pendaftaran Online :

Langkah Pertama

  • Kunjungi Website SIMKAH http://simkah.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu , maka kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri kamu.

Langkah Kedua

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp.600.000
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Langkah Ketiga

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

DOKUMEN YANG DISIAPKAN :

  • Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan;
  • Surat izin orang tua, khusus bagi calon pasangan di bawah usia 21 tahun;
  • Surat dispensasi Pengadilan Agama jika calon pasangan masih berusia di bawah 21 tahun;
  • Surat akta cerai;
  • Surat izin Komandan, bagi calon pengantin TNI atau POLRI;
  • Surat akta kematian jika pengantin berstatus duda atau janda yang ditinggal mati;
  • Surat izin kedutaan bagi Warga Negara Asing;
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP);
  • Fotocopy Kartu Keluarga;
  • Fotocopy Kartu Keluarga Orng Tua (bagi Janda/Duda)
  • Fotocopy Akta Lahir;
  • Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar; dan
  • Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Kab. Grobogan, Jawa Tengah

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. PUJIYANTO

Sekretaris Desa

AHMAD MUNTHOHAR

Kaur Perencanaan

NGADNAN

Kaur Keuangan

NGADENAN

Kasi Kesra

YAHMAN

Kasi Pemerintahan

SRI WAHYUNI

Kadus Krajan

NUR FAIZIN, S.Pd

Kaur TU dan Umum

SYAMSUL HUDA MUH, S.Kom

Kasi Pelayanan

SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt

Kadus Kedungwungu

BAMBANG TRI MULYANTO

Kadus Padangan

MUNAWAN

Kadus Ngampel

TRI CAHYADI

Pegawai Desa

SITI KALIFATUN MUNAFIAH

Pegawai Desa

PUJI SLAMET, S.Pd

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.128751173086256
Longitude:111.07157886028291

Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa