Desa Panunggalan

Kec. Pulokulon
Kab. Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Info
MUSIM PENGHUJANG TELAH TIBA. AYO JAGA KESEHATAN DIRI DAN KELUARGA DARI DEMAM BERDARAH

Artikel

Kades Panunggalan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Admin SIP

11 Juni 2024

91 Kali dibuka

Seluruh kepala desa (kades) di Grobogan, Jawa Tengah tengah berbahagia. Ini setelah mereka resmi menerima SK perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun di Pendapa Kabupaten Grobogan, Senin (10/6/2024).

Kepala Desa Panunggalan, Moch. Pujiyanto termasuk Kepala Desa yang Ketiban Ndaru menerima Surat Keputusan (SK) Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Grobogan.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Bupati Grobogan, Para Camat Sekabupaten Grobogan, Forkopimda Kabupaten Grobogan serta tamu undangan lainnya.

Moch. Pujiyanto mengatakan, sebenarnya dirinya bakal selesai menjabat pada 2025 mendatang. Namun, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, dirinya bisa menjabat hingga tahun 2027.

”Seharusnya saya purna tugas pada tahun 2025, tahun depan. Karena ada tambahan dua tahun, jadinya selesai 2027. Alhamdulillah, mohon doa restu semoga tambah berkah dan baik. Bermanfaat bagi desa Panunggalan,” ujarnya.

Dilansir dari https://setda.grobogan.go.id/ Kepala Dispermades Haryono dalam sambutannya mengatakan sebanyak 266 kades yang menerima SK Perpanjangan masa jabatan merupakan Kades hasil dari Pilkades gelombang pertama sebanyak 205 orang, kemudian Kades dari hasil Pilkades gelombang kedua sebanyak 47 orang, dan Kades dari Pilkades Antar Waktu sebanyak 14 orang, "Sumringah semua," kata Haryono.

Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya menyatakan, penyerahan SK tersebut dilakukan setelah pada 25 April 2024 lalu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Salah satu perubahan mendasar, adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diatur dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” katanya.

Bupati mengaku, dari sejak diundangkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, dia dikejar-kejar oleh para kepala desa untuk segera mengubah Surat Keputusan Bupati.

”Sengaja saya minta kepada teman-teman kepala desa, melalui pengurus Demang Manunggal, untuk sementara bersabar. Kita menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pusat,” ucap dia.

Bupati menyatakan setelah melalui beberapa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi, kemudian keluar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Juni 2024 lalu.

”Maka hari ini Senin 10 Juni 2024, Surat Keputusan Bupati tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Grobogan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa, alhamdulillah dapat saya serahkan. Jadi clear, njih. Jangan digoreng-goreng, dengan isu yang macam-macam. Insyaallah semua akan baik-baik saja,” katanya.

 

Repoter : BJDA

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOCH. PUJIYANTO

Sekretaris Desa

AHMAD MUNTHOHAR

Kaur Perencanaan

NGADNAN

Kaur Keuangan

NGADENAN

Kasi Kesra

YAHMAN

Kasi Pemerintahan

SRI WAHYUNI

Kadus Krajan

NUR FAIZIN, S.Pd

Kaur TU dan Umum

SYAMSUL HUDA MUH, S.Kom

Kasi Pelayanan

SIGIT DWI CAHYONO, S.Pt

Kadus Kedungwungu

BAMBANG TRI MULYANTO

Kadus Padangan

MUNAWAN

Kadus Ngampel

TRI CAHYADI

Pegawai Desa

SITI KALIFATUN MUNAFIAH

Pegawai Desa

PUJI SLAMET, S.Pd

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Panunggalan

Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Kab. Grobogan, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 350.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.128751173086256
Longitude:111.07157886028291

Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa